Pengangkatan
perangkat desa harus melalui mekanisme yang tertuang dalam peraturan
perundang-undangan terkait. Tidak boleh Kepala Desa memberhentikan atau mengangkat perangkat desa atas dasar kemauan sendiri, tetapi harus melalui proses mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Kepala desa tidak dapat mengangkat perangkat
desa tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat.
Dalam beberapa aturan terkait dengan pengangkatan perangkat desa, tidak ada aturan yang secara ekspilisit menjelaskan apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak.
Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasan hukumnya dan sesuai mekanismenya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).
Dewan Guru punya andil dlm pembangunan pendidikan di desa |
Perangkat Desa
adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan
dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung
tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam
bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.(1)
Perangkat desa terdiri dari:(2)
a. sekretariat desa,
b. pelaksana kewilayahan, dan
c. pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.
Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang: (4)
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h.membina
dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar
mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat
Desa
mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat
Desa
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa
j.mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n.mewakili
Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o.melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
undangan.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.(6)
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa:
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:(7)
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu)
tahun sebelum pendaftaran; dan
tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.(8) Bagaimana mekanismenya?
PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:(9)
a. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
b.kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai
pengangkatan perangkat Desa;
pengangkatan perangkat Desa;
c. camat
atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai
calon
perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
d. rekomendasi
tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam
pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Permendagri
83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa
sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP
Desa:(10):
a.Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris
dan minimal seorang anggota;
dan minimal seorang anggota;
b.Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang
dilakukan oleh Tim;
dilakukan oleh Tim;
c.Pelaksanaan
penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan
paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d.Hasil
penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa
sekurang-kurangnya 2
(dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
(dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e.Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat
lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f.Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan
persyaratan yang ditentukan;
persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala
Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan
dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Sepanjangan
penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan
tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur
apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap
seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa
yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus
melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan
dalam peraturan perundang-undangan di atas.
Meski
demikian, menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang
harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa
yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat
Desa adalah:(11)
a.usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
kekuatan hukum tetap;
c.berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
e.melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.(12)
Oleh
karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat
dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. jadi Kepala Desa Tidak boleh sewenang-wenang dalam pemberhentian dan pengangkatan Perangkat desa, tetapi harus sesuai dengan mekanisme Peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari Kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
[1] Pasal 1 angka 5 Permendagri 83/2015
[2] Pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 PP Desa
[3] Pasal 26 ayat (1) UU Desa
[4] Pasal 26 ayat (2) UU Desa
[5] Pasal 49 ayat (1) UU Desa
[6] Pasal 49 ayat (3) UU Desa
[7] Pasal 65 ayat (1) PP Desa
[8] Pasal 49 ayat (2) UU Desa
[9] Pasal 66 PP Desa
[10] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015
[11] Pasal 5 ayat (3) Permendagri 83/2015
[12] Pasal 5 ayat (5) Permendagri 83/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar