google.com, pub-3705077260329945, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rabu, 13 Maret 2019

Bolehkah Kepala Desa Mengganti Perangkat Desa?



Pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait. Tidak boleh Kepala Desa memberhentikan atau mengangkat perangkat desa atas dasar kemauan sendiri, tetapi harus melalui proses mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan  Kepala desa tidak dapat mengangkat perangkat desa tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat.