Pengangkatan
perangkat desa harus melalui mekanisme yang tertuang dalam peraturan
perundang-undangan terkait. Tidak boleh Kepala Desa memberhentikan atau mengangkat perangkat desa atas dasar kemauan sendiri, tetapi harus melalui proses mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Kepala desa tidak dapat mengangkat perangkat
desa tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat.