google.com, pub-3705077260329945, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Selasa, 20 November 2018

Apa itu BPD tugas dan Fungsinya


Masyarakat Luas sudah mengenal secara umum akan keberadaan BPD yang merupakan singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa atau sering juga di sebut Badan Perwakilan Desa, namun belum banyak yang tau secara jelas dan detail apa sebenarnya BPD itu juga tugas atau fungsinya.




Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan memilih wakil-wakil masyarakat itu dilakukan dengan cara pemilihan atau musyawarah mupakat ditiap-tiap wilayah Dusun atau lingkungar RT/RW dan mereka yang terpilih atau mereka yang telah disepakati secara musyawarah mupakat dari tiap-tiap wilayah Dusun/ Lingkungan RT/RW itu maka mereka yang berhak untuk duduk sebagai anggota BPD di desa. Pelaksanaan musyawarah atau memilih calon-calon anggota BPD dilakukan setiap 6 tahun sekali, Untuk lebih detailnya tentang masa jabatan BPD, tugas fungsi dan kewajibannya baca saja selengkapnya: Klik DISINI



Apa sebenarnya Fungsi/ Tugas  BPD...?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. ... Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
BPD juga bersama Kepala Desa berperan dalam menentukan kebijakan penggunaan DANA DESA, download dan baca juknis penggunaan DANA DESA  di:KLIK DISINI

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Dan apa hak BPD itu...?
Hak BPD menyampaikan pendapat tak hanya mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga mengenai (a) pelaksanaan pembangunan desa; (b) pembinaan kemasyarakatan desa; dan (c) pemberdayaan masyarakat desa. ... Namun secara pribadi anggota BPD berhak mengajukan suatu usul rancangan Peraturan Desa.
Apakah anggota BPD mendapatkan honor atau gaji...?
Anggota BPD mendapatkan honor atau gaji sebagai anggota BPD dari sumber pendapatan desa,ditentukan dan ditetapkan besarannya dengn Musyawarah desa, sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan Desa. Tetapi walaupun demikian keberadaan anggota BPD didesa lebih mengedepankan kerelaan dan keikhlasan dalam membantu terselenggaranya System pemerintahan desa yang baik.




Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa. yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri. Dowload dan baca selengkapnya Permendagri no 110 tahun 2016 tentang Badan Perwakilan Desa: klik DISINI


Maka Keberadaan BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik.

by: Abdul Rohim.At.






Tidak ada komentar:

'; (function() { var dsq = document.createElement('script'); dsq.type = 'text/javascript'; dsq.async = true; dsq.src = '//' + disqus_shortname + '.disqus.com/embed.js'; (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(dsq); })();